
DENPASAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di kawasan Jalan Pulau Misol, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Seorang pelaku berinisial I.K.Y. (52) yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diamankan setelah diduga mengambil ponsel milik korban yang terjatuh di pinggir jalan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, di sekitar Pasar Sumuh. Korban berinisial DS (39), awalnya berjalan kaki hendak membeli bakso di sekitar lokasi. Namun setelah kembali, korban menyadari handphone miliknya yang disimpan di saku belakang celana telah hilang.
Upaya pencarian dan menghubungi nomor ponsel sempat dilakukan, namun perangkat tersebut kemudian tidak lagi aktif.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/36/III/2026/SPKT/Polsek Denbar, tim opsnal yang dipimpin IPDA Made Wicaksana langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi seorang pria yang mengambil ponsel tersebut. Pelaku kemudian berhasil diamankan di kediamannya yang masih berada di kawasan Jalan Pulau Misol, berikut barang bukti.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik.
“Pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban yang terjatuh di pinggir jalan, kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari setelah sebelumnya data dalam perangkat tersebut dihapus,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V17 Pro warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.






























