
BADUNG, PANTAUBALI.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, inisial LAZ, ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali setelah unggahan di akun Instagramnya dianggap menghina Hari Raya Nyepi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, kasus ini berawal pada Jumat (20/3/2026) ketika akun Instagram @luzzysun memposting story berisi kalimat: “a day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”.
Unggahan tersebut diduga menimbulkan kebencian terhadap umat Hindu di Indonesia.
“Setelah identitas pemilik akun diketahui, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya tersangka berada di rumah Ni Luh Djelantik di Mengwi, Badung, dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Ariasandy.
Usai gelar perkara, tersangka Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penyebaran tulisan, gambar, atau rekaman yang mengandung tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan melalui teknologi informasi.
Kombes Ariasandy menegaskan, unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi, mulai dari identitas pelaku, media yang digunakan, hingga maksud agar unggahan diketahui publik.
Penyidik pun merencanakan sejumlah langkah tindak lanjut, termasuk pengiriman SPDP, penyitaan ponsel tersangka, pemeriksaan akun Instagram, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
“Polda Bali menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk penyebaran konten yang dapat menimbulkan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan kepercayaan dan hari raya umat Hindu di Bali,” tegas Kombes Ariasandy. RAN






























