
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Aktivitas pembuangan sampah di TPA Suwung, Denpasar Selatan, kembali beroperasi pada Senin (2/3/2026) pagi setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara.
Penghentian operasional dilakukan sejak 1 Maret 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.
Pembukaan kembali TPA dilakukan setelah koordinasi antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar.
Rapat koordinasi berlangsung sejak pukul 08.00 Wita di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, Jalan TPA Suwung, Sesetan. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, operasional TPA dibuka kembali mulai pukul 09.00 Wita.
Perwakilan UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung, I Gede Sucipta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat operasional untuk mendukung aktivitas di lokasi. Sementara Koordinator Shift Pagi UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, I Ketut Widana, menjelaskan sebelumnya terdapat kendala teknis berupa kerusakan alat berat (excavator) milik provinsi yang masih dalam proses perbaikan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sekitar pukul 08.30 Wita alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung mulai beroperasi di area TPA. Selanjutnya, alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Kota Denpasar turut bergabung setelah melakukan pengisian bahan bakar. Pada pukul 08.56 Wita, truk-truk pengangkut sampah mulai memasuki area TPA secara bertahap.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya melakukan pemantauan dan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib.
“Kami dari Polsek Denpasar Selatan melakukan pemantauan dan pengamanan untuk memastikan aktivitas pembuangan sampah dapat kembali berjalan dengan tertib. Dari hasil koordinasi dan pemantauan di lapangan, operasional TPA sudah kembali normal dan tidak terdapat aksi penyampaian pendapat dari para sopir truk sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan monitoring guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. (*)






























