Viral Aksi Pengeroyokan Pelajar di Mengwi, 11 Orang Diamankan Polisi

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba membeberkan kasus pengeroyokan pelajar di wilayah Mengwi, Badung.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba membeberkan kasus pengeroyokan pelajar di wilayah Mengwi, Badung.

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Kepolisian dari Polres Badung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di Jalan Raya Kapal, Kecamatan Mengwi. Peristiwa yang berlangsung pada Sabtu (dini hari) itu sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Sebanyak 11 orang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Para pelaku mengaku bertindak spontan dengan alasan hendak membubarkan aksi balap liar, namun berujung pada tindak kekerasan secara beramai-ramai.

Kapolres Badung Joseph Edward Purba menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Korban berinisial IGSPP (17), seorang pelajar SMK, saat itu tengah melintas bersama rekannya menuju wilayah Darmasaba untuk membeli makanan.

Baca Juga:  Ketua TP. PKK Badung Hadiri Cek Kesehatan Gratis dan Serahkan Bantuan Sosial

“Korban melihat sekelompok pemotor dan mengira sedang ada razia, sehingga memutar balik dan berhenti di depan sebuah toko. Namun korban justru dikejar hingga akhirnya terjadi pengeroyokan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers.

Dalam kejadian tersebut, sepeda motor korban ditabrak hingga terjatuh. Korban kemudian dipukul secara beramai-ramai menggunakan tangan kosong serta sejumlah benda tumpul. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu double stick, satu kunci inggris, dan pecahan paving blok yang diduga digunakan saat aksi pengeroyokan.

Baca Juga:  Jaga Keberadaan Destinasi Wisata Pesisir, TP. PKK Badung Bersihkan Sampah Sempadan Pantai Desa Cemagi

Akibat kejadian itu, korban yang berasal dari Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan empat jahitan, serta memar di punggung. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Mangusada.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat membubarkan balap liar, namun tindakan tersebut justru berujung pada pengeroyokan,” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

Dari total 11 orang yang diamankan, delapan di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun. Terkait pelaku anak, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penanganan perkara akan ditempuh melalui mekanisme diversi sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas), mengingat ancaman pidana di bawah lima tahun serta para pelaku baru pertama kali terlibat tindak pidana. RAN