PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana pada Januari 2026 di Halaman Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan disiplin, integritas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan.
Apel dipimpin oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan selaku pembina apel. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, Kepala BPD Bali Cabang Tabanan, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Dalam amanatnya, Wabup Dirga menyampaikan bahwa Apel Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar agenda rutin bulanan, melainkan sarana refleksi bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran akan integritas dan profesionalisme dalam setiap kebijakan dan layanan publik yang diberikan.
Dirga juga menyampaikan bahwa memasuki tahun 2026, tantangan penyelenggaraan pemerintahan semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk terus meningkatkan kualitas kinerja serta menjaga komitmen terhadap nilai-nilai pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Apel HKN dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 92 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Januari 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Tabanan atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama menjalankan tugas.
“Meski dilaksanakan secara sederhana, penghargaan ini merupakan ungkapan terima kasih pemerintah daerah atas pengabdian yang telah diberikan. Semoga para PNS purna tugas senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan,” ujar Dirga.
Selain pemberian penghargaan, Wabup Dirga juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penegakan disiplin ASN. Ia menyampaikan bahwa Pemkab Tabanan akan mengambil langkah tegas terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Disiplin ASN.
Menutup amanatnya, Wabup Dirga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin, etos kerja, serta profesionalisme, menghindari segala bentuk penyimpangan, dan berani berinovasi dengan memanfaatkan teknologi serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (rls)

































