PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebuah video yang memperlihatkan aksi berbahaya sejumlah remaja menyalakan petasan sambil mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan sempat viral di media sosial.
Menindaklanjuti video tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Setra Ganda Mayu, Kota Adat Tabanan.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman mengatakan, pihaknya telah memanggil sembilan orang remaja yang terlibat dalam aksi tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Adapun para remaja yang terlibat dalam video viral tersebut yakni I Gusti Putu Klidianjaya Putra (20) selaku perekam video, serta AW (16), MFA (16), MSS (16), MRTP (16), AS(16), KGSY(16), MNA(17), dan EAP (11) yang berperan sebagai pengikut maupun pelaku pemegang kembang api.
Kegiatan klarifikasi dilaksanakan pada Minggu malam (21/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Gakkum Satlantas Polres Tabanan
“Mereka mengakui perbuatan dan meminta maaf. Kami pun telah memberikan edukasi serta teguran tertulis kepada anak-anak yang melakukan tindakan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Anton, Senin (22/12/2025).
Selain itu, Satlantas Polres Tabanan juga memberikan arahan dan imbauan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Petugas turut meminta para pelaku membuat surat pernyataan permohonan maaf dan klarifikasi secara tertulis, serta memberikan teguran tilang tertulis atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kami imbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan aksi yang membahayakan keselamatan di jalan raya serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tegas AKP Anton. (ana)

































