Transparansi Pahpahan DTW Jatiluwih Jadi Sorotan, Sekda Tabanan Angkat Bicara

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila,
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila,

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Berbagai isu bermunculan di media sosial pasca penertiban sejumlah bangunan pendukung pariwisata oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih.

Salah satu yang ramai diperbincangkan ialah terkait dugaan tidak adanya transparansi pembagian hasil pengelolaan atau pahpahan kepada pihak-pihak terkait, seperti subak, desa adat, desa dinas, hingga Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, angkat bicara. Ia menegaskan, pembagian hasil pengelolaan DTW Jatiluwih selama ini berjalan sesuai mekanisme dan telah disalurkan setiap tahun kepada para pihak sebagaimana diatur dalam kesepakatan resmi melalui Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani bersama.

“Ketentuan pembagian hasil atau pahpahan ini bukan hal baru. Ini sudah disepakati secara sah oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan DTW Jatiluwih. Setiap tahunnya, alokasi tersebut dijalankan dan diterima oleh pihak-pihak yang berhak,” ujar Susila, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan kesepakatan bersama, pendapatan bersih DTW Jatiluwih dialokasikan sebesar 45 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan, dan 55 persen lainnya disalurkan kepada para pihak di Desa Jatiluwih.

Baca Juga:  Nuanu Creative City Gelar Perayaan Imlek Empat Hari Berkonsep Mikro-Festival

Penerima alokasi 55 persen tersebut meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih.

Selain itu, sebagian pendapatan juga digunakan untuk kebutuhan pengembangan dan promosi destinasi, biaya badan pengelola, serta operasional manajemen.

Susila menyebut, berdasarkan data dari Badan Pengelola DTW Jatiluwih, total pembagian pahpahan yang didistribusikan selama 2021–2024 mencapai lebih dari Rp16,4 miliar. Rinciannya adalah PAD Kabupaten Tabanan sebesar Rp7,3 miliar, Desa Dinas Jatiluwih: Rp1,3 miliar, Desa Adat Jatiluwih: Rp2,9 miliar, Desa Adat Gunungsari: Rp1,9 miliar, Subak Jatiluwih: Rp2,3 miliar, Subak Abian Gunungsari lebih dari Rp180 juta dan Subak Abian Jatiluwih lebih dari Rp180 juta.

“Untuk PAD, seluruhnya sudah masuk ke Rekening Kas Daerah. Sedangkan alokasi kepada desa dinas, desa adat, dan subak telah diterima masing-masing pihak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  PKS Segera Usai, Pemkab Tabanan Siapkan Skema Baru Pengelolaan DTW Tanah Lot

Di samping itu, Badan Pengelola DTW Jatiluwih juga menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Subak, Pura, Perbaikan Fasilitas Umum milik Desa Jatiluwih, Untuk Dana Kesehatan, Kegiatan Kepemudaan di Wilayah setempat serta kebutuhan sosial budaya lainnya dimana sejak tahun 2018 hingga 2023 Total CSR tersebut sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Setelah pahpahan diterima masing-masing pihak, pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan desa, desa adat, dan subak sesuai perencanaan internal mereka.

 

“Aturannya sudah jelas dan pembagiannya berjalan sesuai aturan. Namun setelah dana itu diterima, penggunaannya menjadi kewenangan masing-masing pihak sesuai perencanaan, prioritas kebutuhan, dan mekanisme yang berlaku. Yang penting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan,” tegas Susila.

Baca Juga:  Empat Perbekel PAW Resmi Dilantik, Bupati Sanjaya Tekankan Peran Strategis Desa

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan bahwa persawahan di WBD Catur Angga, yang didalamnya termasuk Subak Jatiluwih, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau telah ditetapkan sebagai Kawasan Jalur Hijau atau kini dikenal dengan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Terhadap kondisi lahan tersebut Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memberikan subsidi tarif 50 persen dari tarif umum yang sebesar 0,1 persen menjadi 0,05 persen untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sejak tahun 2012 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan hingga sekarang melalui Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“DTW Jatiluwih adalah warisan dunia yang harus kita kelola bersama dengan baik. Karena itu, informasi yang benar sangat penting agar semua pihak dapat tetap fokus menjaga dan memajukan kawasan ini,” tutupnya. (rls)