DPRD dan Pemda Tabanan Bahas Skema Baru Pengelolaan Tanah Lot

Rapat Kerja Pansus VIII DPRD dengan Eksekutif/Perangkat Daerah terkait, dalam rangka membahas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Pihak Ketiga (Desa Adat Beraban) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan DTW Tanah Lot, Senin (24/11/2025).
Rapat Kerja Pansus VIII DPRD dengan Eksekutif/Perangkat Daerah terkait, dalam rangka membahas Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Pihak Ketiga (Desa Adat Beraban) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan DTW Tanah Lot, Senin (24/11/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus VIII DPRD Tabanan bersama perangkat daerah terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan membahas skema baru perjanjian kerjasama pengelolaan DTW Tanah Lot dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (24/11/2025).

Pembahasan ini dilakukan lantaran perjanjian kerjasama pengelolaan objek wisata yang terletak di Desa Beraban, Kecamatan Kediri itu akan berakhir pada 17 November 2026. Disamping itu, dasar hukum perjanjian kerjasama sempat menjadi temuan dari BPK RI karena badan pengelola saat ini bukan badan usaha yang berbadan hukum.

Dalam rapat tersebut, perangkat daerah terkait mengusulkan skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh Perumda Sanjayaning Singasana sesuai Perjanjian Kerjsama (PKS) dan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan, skema pengelolaan DTW Tanah Lot oleh anak perusahaan Perumda Sanjayaning Singasana sementara baru sebatas usulan konsep dari kajian perangkat daerah terkait.

“Baru sebatas usulan dan akan kami kaji bersama anggota Pansus VII,” jelasnya.

Baca Juga:  Tradisi Ngenyit Linting di Tabanan, Dipercaya Menerangi Perjalanan Leluhur ke Nirwana

Ia menegaskan, skema kerjasama baru tetap berpedoman pada kerjasama sebelumnya yang telah ada sejak 2011 yang terbentuk melalui adendum sebanyak tujuh kali. Kerjasama itu akan berakhir pada November 2026.

Melalui skema baru nanti maka Badan pengelola Tanah Lot akan menjadi anak usaha dari Perumda Sanjayaning Singasana.

“Itu salah satu opsi yang disarankan dan paling realistis karena melihat dari berbagai aspek, seperti aset daerah yang ada sehingga daerah memiliki kewenangan untuk mengelola berdasarkan peratura pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Kami pastikan dengan skema kerjasama baru nantinya tidak akan ada pengurangan tenaga kerja hingga pahpahan (pembagian pendapatan) sesuai kesepakatan di awal,” tegasnya.

Baca Juga:  Sampah di Tabanan Meningkat 30 Persen Pasca Galungan

Jika detail skema pengelolaan baru mulai dari mekanisme pengelolaan keuangan, bentuk badan hukum, pengawasan dan operasional lainnya sudah siap maka akan dilakukan sosialisasikan. “Nanti akan kami sosialisasikan agar tidak menjadi miskomunikasi di masyarakat,” imbuh Eka Nurcahyadi.

Sementara itu, Plt. Asisten II Setda Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menyampaikan, pihaknya telah melakukan sejumlah kajian dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Udayana serta konsultasi terkait skema pengelolaan DTW Tanah Lot.

Hasilnya dengan perbup penugasan sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 maka Perumda dapat diberikan kewenangan untuk mengelola DTW.

Baca Juga:  Bus Terobos Lampu Merah Tabrak Pelajar di Tabanan 

Selain itu, skema baru juga diusulakan atas dasar kinerja Perumda Sanjayaning Singasana yang telah diaudit kinerja oleh BPKP dan dinyatakan “Sehat” dengan skor nilai 77,54 katagori A serta telah diaudit oleh KAP dengan opini WTP dan profitable.

“Namun skema baru yang diusulkan ini harus berdasarkan rekomendasi DPRD. Aset, konsep perjanjian juga harus dibahas dengan detail agar sesuai dengan aturan yg berlaku,” tegasnya.

Ia menyebut, setelah rapat ini pihaknya akan segera merampungkan pembahasan skema pengelaolaan berdasarkan penugasan perpub dan akan dibahas kembali dengan Pansus DPRD Tabanan.

“Kami harap setelah berbadan hukum nanti maka kerjasama pengelolaan DTW Tanah Lot aman, baik secara legalitas serta dengan masyarakat adat setempat,” tegasnya. (ana)