PANTAUBALI.COM, DENPASAR — PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, investor Lift Kaca Pantai Kelingking tidak hanya diharuskan melakukan pembongkaran bangunan dalam enam bulan, tetapi juga memulihkan fungsi ruang kawasan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pembongkaran.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster atas rekomendasi dari DPRD Bali.
“Selain melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan, juga melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 tiga bulan,” ujar Gubernur Koster, Minggu (23/11/2025).
Pemulihan ini mencakup penataan kembali bentuk alami tebing, pembersihan seluruh pondasi bore pile yang sudah menembus lereng hingga ke perairan pesisir, serta perbaikan kawasan yang terdampak aktivitas konstruksi di Pantai yang terletak di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.
Pemulihan bertujuan agar kawasan kembali sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi wisatawan.
Koster juga menegaskan, jikaPT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD.
Mega proyek itu terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, pengelolaan wilayah pesisir, dan standar kepariwisataan budaya.
Bangunan proyek diketahui berdiri di tiga wilayah yakni dataran atas jurang, lereng jurang yang merupakan tanah negara, serta kawasan pantai dan perairan pesisir.
Bangunan yang telah berdiri meliputi loket tiket seluas 563,91 meter persegi, jembatan layang sepanjang 42 meter, serta struktur lift kaca dan restoran yang luasnya mencapai 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran mendasar pada tata ruang, termasuk pembangunan tanpa rekomendasi Gubernur Bali, tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga sebagian bangunan berdiri di kawasan konservasi perairan yang tidak memperbolehkan fasilitas wisata. Proyek juga tidak memiliki izin lingkungan yang semestinya diterbitkan oleh pemerintah pusat. (ana)






























