
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Alih-alih bekerja dengan baik, empat mantan karyawan sebuah perusahaan kosmetik di Denpasar justru nekat menguras gudang tempat mereka dulu bekerja. Bukan main, barang yang disikat yakni 6 karton Ellips Hair Vitamin Jar senilai Rp6 juta.
Aksi curang itu terbongkar setelah pihak perusahaan mencium kejanggalan dari stok yang tiba-tiba raib. Begitu dicek CCTV, tampak jelas ada pemindahan barang di luar jam resmi. Polisi pun langsung bergerak cepat.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur di bawah komando Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana berhasil mencokok keempat pelaku di sekitar Jalan Gatot Subroto Timur, Rabu (13/8/2025) sore.
Para pelaku masing-masing berinisial HFP, RPD, ES, dan SR, dengan peran berbeda: ada yang jadi mata-mata, ada sopir, hingga tukang angkut. Semua demi satu tujuan: menjual vitamin rambut hasil curian untuk kepentingan pribadi.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga wilayah tetap aman. Kami ingatkan masyarakat dan perusahaan agar selalu waspada, karena pelaku bisa saja orang dalam,” tegas Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa.
Kini, keempatnya tak lagi sibuk mengurus kosmetik, melainkan bersiap menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian di balik jeruji Mapolsek Denpasar Timur. (*)