Polres Tabanan Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Diantaranya Residivis

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama Agustus 2025. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa enam paket shabu dengan total berat 2,9 gram netto.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. la juga mengingatkan keluarga, khususnya orang tua, agar memperhatikan anak-anaknya.

“Kami mengimbau para orang tua agar betul-betul menjaga anak-anaknya. Jangan sampai salah pergaulan hingga terjebak penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama waspada terhadap peredaran dan penggunaan narkotika,” ujar AKBP Bayu Pati dalam pres rilis, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  DPRD Tabanan Pertanyakan Sikap Pemkab atas Bangunan Melanggar di Jatiluwih

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta menambahkan, dari empat kasus yang terungkap, terdapat enam tersangka dengan berbagai latar belakang pekerjaan.

“Para tersangka memesan barang terlarang ini dari orang tak dikenal melalui online, lalu ditempel di salah satu tempat. Semua tersangka merupakan pemilik sekaligus pengguna narkoba,” jelasnya.

Pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap EP (33), buruh harian lepas asal Banyuwangi di Pinggir Jalan Maurip, Desa Bengkel, Kediri, Tabanan pada 1 Agustus 2025. Barang Bukti: 1 paket shabu seberat 0,36 gram netto.

Kemudian, KM (43), wiraswasta asal Tabanan. Barang bukti ditemukan di dua lokasi di wilayah Kediri, Tabanan pada 12 Agustus 2025. Total Barang Bukti 3 paket shabu seberat total 2,2 gram netto.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya: Tanah Lot Art & Food Festival Ajang Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM

Selanjutnya, SA (30) dan BW (29), mahasiswa asal Tabanan dan Denpasar diamankan di Jalan Ayani I, Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan, pada 18 Agustus 2025. Polisi berhasil menyita 1 klip plastik berisi shabu seberat 0,17 gram netto dari tangan pelaku.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Mereka baru keluar penjara pada 2021 dan 2022,” jelas AKP Ketut Ananta.

Baca Juga:  WNA Peru Seludupkan Narkoba Rp10 Miliar ke Bali dengan Cara Tak Terduga

Kemudian, tersangka KAC (33) karyawan swasta, dan DA (35) karyawan honorer, keduanya asal Tabanan. Pelaku diamankan di Jalan menuju Setra Adat Denbantas, Desa Denbantas, Tabanan pada 21 Agustus 2025. Dengan Barang Bukti berupa 1 klip plastik berisi shabu seberat 0,17 gram netto.

Polres Tabanan berharap masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan. (ana)