
PANTAUBALI.COM, BADUNG – Operasi penegakan hukum lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar di Simpang Direktorat, Kuta, Badung, Minggu (10/8/2025) dini hari, menjaring 25 pelanggar.
Razia yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo bersama Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi ini berlangsung mulai tengah malam hingga menjelang pagi. Dengan metode hunting system, petugas fokus menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan lain.
Hasilnya, polisi mencatat 12 pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), 8 pelanggaran tidak menggunakan helm, dan 5 pelanggaran penggunaan knalpot brong. Dari operasi tersebut, diamankan 3 SIM, 19 STNK, serta 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menegaskan kegiatan ini rutin dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya. RA