PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polisi akhirnya membekuk IDNP (34), pria yang selama ini meresahkan warga Denpasar dan Badung karena ulahnya mencuri helm di sejumlah titik. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat di Jalan Merpati, Denpasar, pada Selasa (1/7/2025), setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari salah satu lokasi kejadian.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NKDK (28), yang kehilangan helm saat memarkir motornya di halaman TK dan SD 1 Padangsambian, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, Senin (30/6) pukul 15.00 WITA.
“Korban memarkir motor dan menaruh helm di spion. Saat kembali, helmnya sudah raib. Kerugian diperkirakan sekitar Rp1,5 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (2/7).
Tim kemudian bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di lokasi. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan langsung diamankan sehari kemudian.
“Pelaku mengaku mengambil tiga helm di lokasi tersebut, dua helm merk MDS warna hitam dan satu helm ARC warna silver. Ia beraksi seorang diri menggunakan motor Honda Scoopy,” lanjut AKP Sukadi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, IDNP ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku sudah mencuri helm di sembilan lokasi lainnya, mulai dari Jalan Kubu Anyar, Bypass Ngurah Rai, Jalan Tukad Balian, Dalung, Jalan Raya Sesetan, Sentral Parkir Kuta, Jalan Taman Pancing, hingga Jalan Raya Kapal.
Jenis helm yang dicuri pun bervariasi, mulai dari model cakil, pilot, Fasio, Scoopy, hingga helm bermerk Stem.
“Total ada 10 TKP yang sudah diakui pelaku. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” tegas AKP Sukadi.
IDNP kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Polisi masih menelusuri kemungkinan pelaku menjual helm curian ke pihak lain. (*)