PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) menerbitkan aturan Nomor 4 Tahun 2025 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dalam aturan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu di lingkungan instansi pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati menjelaskan, fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Namun, penerapan fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas ASN dalam pelayanan publik.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik, dilansir siaran pers Kemenpan RB, dikutip Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, dilansir dari salinan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025, disebutkan bahwa fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Fleksibilitas kerja dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan/atau keadaan khusus pegawai ASN. Selain itu, fleksibilitas kerja juga dapat mempertimbangkan predikat kinerja pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung pegawai ASN.
Pada pasal 11 Permenpan RB 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa jenis fleksibilitas kerja meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Fleksibel secara lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut, di rumah atau tempat tinggal pegawai ASN tersebut dan di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dapat berupa kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut, atau kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah. Kemudian rumah atau tempat tinggal merupakan domisili atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Sementara itu, fleksibilitas kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan pegawai ASN paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu. Namun, fleksibilitas kerja dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau pegawai ASN dengan keadaan khusus.
Selanjutnya fleksibel secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.
Penyesuaian kebutuhan waktu bekerja dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fleksibel secara waktu meliputi fleksibilitas kerja sif atau fleksibilitas kerja dinamis. Fleksibilitas kerja sif merupakan pelaksanaan kerja pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja pegawai ASN dan/atau jam kerja pegawai ASN pada unit organisasi tertentu.
Pembagian hari kerja pegawai ASN atau jam kerja pegawai ASN dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ana)