Gubernur Koster Teken Pembagian 10 Persen PHR untuk 6 Kabupaten di Bali

Koster tandatangani kesepakatan bersama Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan proyek strategis provinsi Bali dan pembangunan infrastruktur di enam Kabupaten, pada Jumat (18/4/2025).
Koster tandatangani kesepakatan bersama Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan proyek strategis provinsi Bali dan pembangunan infrastruktur di enam Kabupaten, pada Jumat (18/4/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani kesepakatan bersama Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan proyek strategis provinsi Bali dan pembangunan infrastruktur, sarana prasarana strategis serta pengembangan kualitas objek pariwisata di enam Kabupaten, bertempat di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada Jumat (18/4/2025). Keenam kabupaten tersebut yakni Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung dan Tabanan

Gubernur Koster menyampaikan BKK tersebut bersumber dari alokasi 10 persen dari realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan serta makanan dan minuman di wilayah Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar.

Dana tersebut akan disalurkan untuk mendukung pembangunan proyek strategis dan infrastruktur penting di enam kabupaten penerima, dengan tujuan memperkuat sinergi pembangunan antarwilayah dan mengurangi ketimpangan ekonomi serta sosial di Bali.

Baca Juga:  Pemprov Bali Ajukan Sensus Budaya ke BPS

“Kesepakatan ini adalah bentuk nyata semangat menyama braya dan gotong royong antardaerah. Pembangunan Bali harus menyeluruh dan merata, tidak hanya terpusat di wilayah selatan,” tegas Gubernur Koster.

“Bantuan Keuangan Khusus ini akan difokuskan pada program-program strategis, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pengelolaan sampah terpadu, transportasi publik, dan peningkatan layanan publik lainnya, jangan yang lain-lain”, sambungnya.

Baca Juga:  BEM UNUD Pasang Badan untuk Koster, Dukung Larangan Penjualan AMDK Plastik Dibawah 1 Liter

Lebih lanjut, Gubernur Koster juga mengatakan, penyaluran BKK tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali dan diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Provinsi Bali.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Bali dapat bergerak bersama membangun masa depan Bali yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD se-Bali serta undangan lainnya. (rls)