Pakai Kunci Palsu, Pria asal Gorontalo Curi Motor dan Dijual Online

Billy Tamberongan (36) diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. (Istimewa)
Billy Tamberongan (36) diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. (Istimewa)

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Seorang pria asal Gorontalo bernama Billy Tamberongan (36) diamankan aparat Polsek Denpasar Timur usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio warna biru muda. Kejadian itu terjadi di Jalan Kenyeri, depan Balai Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa saat kejadian pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, I Komang Suka Ardana memarkir sepeda motor Yamaha Mio di depan Balai Banjar Peken.

“Setelah selesai latihan menari, sekitar pukul 21.40 WITA, ia kembali untuk mengambil sepeda motornya, namun sepeda motor tersebut sudah hilang,” terang Sukadi.

Baca Juga:  Ratusan UMKM akan Jualan di Area Bencingah Pura Besakih, Gubernur Koster Prioritas Produk Lokal Bali

Meskipun sempat menanyakan kepada teman-temannya di Balai Banjar dan mencari di sekitar lokasi, sepeda motor tidak ditemukan. Kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci dan STNK ada di dalam jok.

Usai menerima laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi kejadian dan mencari informasi melalui aplikasi jual beli online. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kesiman, Denpasar.

Baca Juga:  Curi Motor Scoopy di Desa Tiying Gading, Pelaku Tinggalkan Sepeda Polygon

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia juga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya menggunakan modus yang sama, yaitu dengan menggunakan kunci palsu,” tambahnya.

Setelah mencuri sepeda motor, pelaku menjualnya secara online dengan harga Rp 2.000.000 dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan yaitu unit sepeda motor Yamaha Mio DK 5690 IY tahun 2005 warna biru muda, satu buah kunci palsu, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah jaket warna hitam, dan sepasang sepatu kain warna merah putih.

Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Denpasar Timur, dan pelaku kini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)