Pemprov Bali Siapkan Sanksi bagi Hotel hingga Mal yang Tak Batasi Volume Sampah Plastik

Pemprov Bali rakor pengolahan sampah, pada Selasa (18/3/2025).
Pemprov Bali rakor pengolahan sampah, pada Selasa (18/3/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Penuntasan penanganan masalah sampah saat ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, pemerintah telah menyusun program penanganan masalah sampah, yang salah satunya ialah pemerian sanksi kepada pengelola hotel, restoran, hhingga mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Kebijakan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah pada kegiatan pariwisata oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali pada Selasa (18/3/2025), di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas KLH Provinsi Bali.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:  Putri Koster Sampaikan Peran Penting Guru PAUD untuk Pendidikan Anak

Made Rentin menyampaikan ada enam Program Super Prioritas Mendesak yang harus segera dilaksanakan yakni mencakup percepatan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dua, mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Tiga, mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Empat, memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Juga:  Koster Siapkan Insentif Hingga 1 Miliar Untuk Desa yang Berhasil Kelola Sampah Berbasis Sumber

Lima, memberikan hadiah atau penghargaan senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar kepada desa atau desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Penghargaan juga akan diberikan kepada hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata yang menerapkan pengelolaan sampah yang baik.

Dan terakhir, meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten, general manager hotel, serta asosiasi restoran dan mal.

Pihaknya juga mengajak seluruh instansi yang hadir untuk meningkatkan kolaborasi dan komunikasi secara efektif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Bali, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Baca Juga:  Pabrik Penggilingan Beras dan Pakan Ternak Akan Dibangun di Tabanan

Rakor ini diikuti oleh berbagai instansi, antara lain Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Kemudian dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali. (ana)