PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Permasalahan sampah masih menjadi salah satu fokus utama dalam kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster. Terbaru, Gubernur Koster berencana mengadakan lomba pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa se-Bali. Desa dan desa adat yang mampu mengelola sampah dengan baik akan mendapatkan insentif yang berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Lomba pengelolaan sampah berbasis sumber tahun 2025 ini mengusung tagline “Desa Lestari Tanpa Sampah Plastik. “Gubernur Koster menegaskan pentingnya upaya ini demi menjaga keseimbangan ekosistem alam.
“Untuk menjaga ekosistem alam, pengelolaan sampah berbasis sumber akan tiang gencarkan. Tahun ini tiang pimpin bersama semua Bupati/Wali Kota se-Bali agar semua sampah selesai dari sumbernya dan juga menyelesaikan persoalan TPA Suwung,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan (eksekutif dan legislatif) yang diadakan oleh Pemprov Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025) lalu.
Gubernur asal Tejakula ini menekankan, masyarakat harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola sampah, dimulai dari tingkat rumah tangga dan desa.
“Jangan kita yang bikin sampah, orang lain yang disuruh urus. Ini gak benar. Siapa yang bikin sampah, dia yang harus selesaikan. Maka pengelolaan sampah harus berbasis sumber. Mengapa Jepang bisa, kita tidak?” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menyelesaikan masalah sampah dari tingkat desa. Menurutnya, pendekatan yang digunakan bisa berupa metode tradisional maupun modern. “Kita akan terapkan ini sesuai kondisi masing-masing desa. Kita akan kumpulkan Perbekel untuk mengelola sampah berbasis sumber. Kalau semua desa bersih, maka 70 persen Bali juga akan bersih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster bersama Bupati/Wali Kota se-Bali serta berbagai elemen masyarakat akan menyelenggarakan lomba pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa dan desa adat. “Tiang akan gelar lomba bagi desa yang mampu mengelola sampah berbasis sumber dengan baik. Desa yang berhasil menuntaskan pengelolaan sampah di tingkat desa akan diberi insentif antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.
Sebagai seorang politisi yang sangat peduli terhadap kebersihan alam dan budaya Bali, Koster telah mengambil berbagai langkah konkret sejak periode pertamanya menjabat.
Ia menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali.
Selain itu, ia juga menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai, demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah. (rls)