PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pasangan kekasih asal Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali harus mempertangungjawabkan perbuatan mereka akibat menggugurkan dan mengubur bayi perempuan di Pantai Padang Galak, Denpasar pada Rabu (5/3/2025) malam lalu.
Adapun pelaku perempuan berinisial NI MBM (18) dan laki-laki inisial I PUTU ADP (21). Kedua pelaku ini ditangkap di Rumah Sakit Cahya Bunda, Tabanan tepat sehari setelah menguburkan bayi perempuannya di pasir.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggugurkan kandungan dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online.
“Obat itu rutin dikonsumsi oleh tersangka untuk bisa menggugurkan kandungannya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Setelah mengonsumsi obat tersebut secara rutin, tersangka Ni MBM merasakan tidak ada lagi pergerakan janin dalam kandungannya disertai sakit pada perutnya. Setelah itu, Ia dibawa ke Rumah Sakit RS Cahya Bunda.
Saat diperiksa, dokter pun menyatakan bayi dalam kandungannya tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan sudah bukaan 10. Atas persetujuan keluarga maka dilakukan proses persalinan.
Setelah lahir, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia. Pihak rumah sakit sempat menyarankan keluarga untuk melakukan pemakaman yang layak.
Namun, bukannya mengikuti prosedur yang dianjurkan, tersangka Putu DAP justru membawa jenazah bayinya lalu menguburnya di Belakang Tugu Land Mark Pantai Padanggalak.
“Mereka menguburkan bayi di pantai karena ketakutan dan kebingungan,” terang Sukadi.
Namun, saat menguburkan bayinya di Pantai, aksinya itu diketahui oleh dua orang saksi yang saat itu berada di lokasi. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Berbekal keterangan saksi di lapangan, tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur pun bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 KUHP terkait aborsi terhadap anak dalam kandungan. (ana)