
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengamankan 1,4 kilogram narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/3/2023). Barang haram tersebut disita dari hasil penggeledahan di rumah salah satu tersangka di Jalan Batukaru, Denpasar Barat. Dalam kasus ini, BNNP Bali menangkap tiga orang residivis kasus narkotika berinisial WR (45), SP (51), dan PHS (37).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya.
“Pada Kamis (8/1/2025), Tim Bidang Pemberantasan mengamankan tersangka WR di daerah Ubung, Denpasar. Ia berperan sebagai pengedar dan kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu seberat 45,51 gram netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar,” ujar Rudy dikutip Selasa (4/3/2025).
Berdasarkan pengakuan WR, barang haram tersebut berasal dari tersangka SP, yang berperan sebagai pengendali. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SP di daerah Sesetan bersama rekannya, PHS, yang juga berperan sebagai pengedar. Dari tangan PHS, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 10,52 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, BNNP Bali kemudian mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP di kawasan Monang Maning, Denpasar, pada Jumat (10/1/2025) dan Senin (3/3/2025).
“Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan 1.447,57 gram sabu dalam kemasan Chinese Tea merek Qing Shan yang utuh dan siap edar. Barang haram itu disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah tersangka SP,” kata Rudy.
Ia mengungkapkan, SP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangkap oleh BNNP Bali pada 2017 dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2022. Sementara itu, PHS juga merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada 2021, sedangkan WR baru bebas pada 2023.
Menurutnya jaringan ini dikenal cukup lihai dalam menjalankan operasinya di wilayah Denpasar serta memiliki koneksi yang luas. Dugaan sementara, sabu yang mereka edarkan dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi dari luar pulau.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, kita dapat memutus rantai peredaran gelap narkotika di Bali, serta para tersangka dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya. (ana)