Gaji Tenaga Non ASN Pemkab Jembrana Dipastikan Segera Cair

Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 
Rapat bersama jajaran pimpinan OPD membahas gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak pada Jumat (7/2/2025). 

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melangsungkan rapat bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pembahasan gaji tenaga non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada Jumat (7/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Jembrana memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji. Keputusan itu mengacu  pada Surat Menteri Pan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN dan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sekda Jembrana Budiasa mengatakan, Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  RKPD 2026 Tabanan Fokus pada Pertanian Berkelanjutan dan Kesejahteraan

“Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak,” jelas Budiasa

Ia menjelaskan nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Sebab regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.

Baca Juga:  Dewa Indra Sebut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali Meningkat Tiap Tahun

Ia memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana. “Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas dua tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tamba mendorong, OPD terkait segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana.

Baca Juga:  Media Diminta Viralkan Instansi Langgar SE Penggunaan Tumbler

“Saya harap pegawai kita segera menerima gaji, jadi saya meminta untuk semua pihak segera menyelesaikan segala bentuk proses yang diperlukan. Sebelum Hari Raya Pagerwesi agar semua telah menerima gajinya,” pungkasnya. (rls)