![polres badung Polres Badung press rilis pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2025, Jumat (7/2/2025).](https://i0.wp.com/pantaubali.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-10.23.13_9ffd7225-e1738904703845.jpg?resize=696%2C368&ssl=1)
PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Badung menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Agung 2025. Ke-13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laku dan 1 orang perempuan. Seluruh tersangka ini merupakan warga lokal.
Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia mengungkapkan, dari 13 tersangka, pihkanya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Sabu seberat 162,06 gram dan Ganja 10,51 gram.
“Satu orang tersangka yang diamankan berstatus residivis,” ujarnya dalam press rilis di Mapolres Badung, Jumat (7/2/2025).
Adapun para tersangkak ini ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Badung seperti di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Abiansemal selama operasi Antik Agung yang dilaksanakan selama 16 hari dari 22 Januari hingga 6 Februari 2025.
“Seluruh tersangka yang berhasil kami amankan ini ada yang berperan sebagai kurir serta pengguna,” jelas Kompol Prasetia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (ana)