PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada 13 Desember 2024 lalu.
Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya empat daerah yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan, yang menetapkan UMK. Nilai tertinggi berada di Kabupaten Badung sebesar Rp3.534.338,88 per bulan.
Sementara Kota Denpasar menetapkan UMK sebesar Rp3.298.116,50, Gianyar sebesar Rp3.119.080,00 dan Tabanan sebesar Rp3.102.520,45.
Lima kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.996.561,00.
Kabupaten Badung juga menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMSK, yaitu sebesar Rp3.569.682,27. Angka ini berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di hotel bintang lima, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pengupahan Provinsi atas kerja kerasnya menyelesaikan proses ini lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
“Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tetapi juga keberlangsungan usaha bagi perusahaan. Kolaborasi semua pihak harus terus ditingkatkan melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja mengajukan hasil penghitungan UMP Bali 2025 kepada Pj Gubernur Bali dan telah memperoleh persetujuan.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan tiga parameter yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.
UMK dan UMSK 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025 serta diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan ekonomi Bali. (ana)