PANTAUBALI.COM – Pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Adapun melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat dua tanggal merah pada Desember 2024, yakni 25 dan 26 Desember 2024.
Yang mana pada Rabu, 25 Desember merupakan libur nasional Hari Raya Natal, dan Kamis, 26 Desember merupakan cuti bersama Natal 2024.
Untuk libur tahun baru hanya berlangsung satu hari tanpa disertai dengan cuti bersama satu hari setelahnya. Berikut adalah daftar cuti bersama Nataru 2024/2025:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
Kemudian, untuk para pekerja yang memiliki jatah cuti dan ingin menggabungkan antara cuti pribadi dengan libur Natal, sehingga masa cuti bisa diperpanjang selama sepekan. Berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa dipilih.
Senin, 23 Desember 2024: Rekomendasi cuti
Selasa, 24 Desember 2024: Rekomendasi cuti
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti
Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan
Jika ingin mengambil masa cuti panjang setelah libur Natal 2024, maka berikut rekomendasi tanggal cuti bersama tahun baru 2025 yang bisa dipilih.
Senin, 30 Desember 2024: Rekomendasi cuti
Selasa, 31 Desember 2024: Rekomendasi cuti
Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
Kamis, 2 Januari 2025: Rekomendasi cuti
Jumat, 3 Januari 2025: Rekomendasi cuti
Sabtu, 4 Januari 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 5 Januari 2025: Libur akhir pekan
Peraturan cuti tahunan pegawai negeri dan swasta Pegawai negeri dan swasta memiliki aturan cuti tahunan yang berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing instansi. (ana)