Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah. (Foto: Memoindonesia)
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah. (Foto: Memoindonesia)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun atas dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada periode 2015-2022. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sabtu (9/12).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di persidangan.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, ia terancam hukuman tambahan berupa enam tahun penjara. Jaksa menyebut Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pemprov Bali Raih Dua Penghargaan di Hari Antikorupsi Sedunia 2024

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Refined Bangka Tin (RBT), tempat Harvey berperan, dengan PT Timah. Jaksa menilai kerja sama tersebut digunakan untuk menutupi praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan smelter di wilayah PT Timah. Selain itu, hasil korupsi dari tata niaga timah ini diduga digunakan untuk melakukan tindak pencucian uang oleh Harvey dan pihak lainnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Baca Juga:  Catat! Segini Daya Listrik Minimum yang Dibutuhkan untuk Pengisian Mobil Listrik di Rumah

Setelah tuntutan ini, agenda persidangan akan berlanjut dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak Harvey Moeis. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan melalui replik, yang kemudian dijawab oleh terdakwa melalui duplik. Keputusan hakim terkait perkara ini diharapkan dapat segera diketahui. (sm)