PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMP) sebesar 6,5 persen mulai tahun 2025 mendatang.
Kenaikan upah minium itu diumumkan Prabowo di di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menyebut, angka kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo.
Menurutnya, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ungkap Prabowo.
Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (ana)