Empat Tersangka Curanmor Diringkus Polres Tabanan, Satu Residivis

Empat pelaku pencurian motor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Tabanan.
Empat pelaku pencurian motor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Tabanan AKBP Chandra C Kesuma mengatakan, kasus curanmor pertama, pihaknya berhasil mengamankan pelaku Nyoman A.P alias Komang (26), warga Desa Sudaji, Buleleng.

Ia ditangkap setelah mencuri satu unit motor Yamaha N-Max hitam pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 03.45 WITA di Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada Kamis (19/9/2024) bersama motor curiannya. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019.

Dari hasil interogasi, pelaku mencuri motor korban seorang diri dengan tujuan untuk digunakan sebagai kendaraan ojek.

“Modusnya mengambil motor yang kuncinya tertinggal di halaman rumah pada malam hari,” jelasnya.

Kasus Curanmor selanjutnya terjadi di garasi terbuka di Banjar Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

Dalam kasus ini, tiga pelaku asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yaitu S.M.N alias Putra (19), D.R.D alias Dama (23), dan J.R.T alias Jitro (20) berhasil diamankan. Ketiga pelaku mencuri dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Nmax.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian dan membawa para tersangka ke Polsek Penebel untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Masalah Bioskop Hingga Pengelolaan Sampah Dalam Forum Tabanan Bebas Bicara

“Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka mendorong sepeda motor dari garasi terbuka di pinggir jalan pada malam hari tanpa izin,” ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ana)