PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memperketat pengawasan akun-akun media sosial yang tidak terdaftar dalam kampanye Pilkada 2024 berlangsung.
Akun- akun tidak resmi tersebut rawan menyebarkan hoaks hingga menggiring opini publik dalam isu-isu sensitif yang bisa merugikan salah satu calon.
Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ini Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya terus memantau akun-akun tidak resmi itu agar tidak menimbulkan kegaduhan selama kampanye Pilkada 2024.
“Jika kami menemukan pelanggaran yang dilakukan akun- akun ini maka akan kami laporkan ke Bawaslu RI dan kemudian dilaporkan ke Kominfo RI untuk dilakukan takedown,” jelasnya dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pengawasan pemilihan dalam Pilkada serentak 2024, Senin (28/10/2024).
Meskipun demikian, Ariyani mengaku ada kendala yang dihadapi pihaknya selama pengawasan yakni sulitnya mendapatkan identitas pemilik akun tersebut. Sebab, beberapa akun terkadang langsung menghilang sebelum dilakukan penelusuran.
“Kami minta agar masyarakat ikut berpartisipasi menciptakan Pilkada yang aman dan damai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, pihaknya membentuk tim pengawas cyber untuk mengawasi akun-akun media sosial yang didaftarkan resmi oleh pasangan calon (paslon) di KPU serta akun di luar itu.
“Tim ini dibentuk sebagai langkah pengawasan untuk memastikan tahapan kampanye secara daring bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Narta pun meminta agar masyarakat segera melapor jika ditemukan akun-akun tidak resmi yang menyebarkan konten-konten yang mengandung SARA selama kampanye berlangsung. (ana)