PANTAUBALI.COM, TABANAN – Polres Tabanan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek pewarengan (dapur) di Pura Melanting, Banjar Dinas Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, yang roboh.
Petugas kepolisian mulai mengumpulkan data terkait proyek senilai Rp 4,6 miliar yang bersumber dari hibah Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Badung.
Bangunan pewarengan yang dikerjakan oleh kontraktor PT Jineng Jaya Properti itu diketahui belum diserahterimakan dan belum melalui upacara melaspas.
Adapun, peristiwa robohnya bangunan terjadi pada Minggu (9/9/2024) lalu akibat bangunan tidak mampu menahan beban saat hujan lebat dan angin kencang. Selain itu, dicurigai kualitas konstruksi tidak sesuai standar.
Mirisnya lagi, kontraktor PT Jineng Jaya Properti sudah dikenakan penalti kepada karena tidak menyelesaikan proyek tepat waktu. Proyek tersebut mengalami keterlambatan, seharusnya selesai pada Februari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Effendi mengatakan, pihaknya dari Tim Unit Tipikor Polres Tabanan sudah turun ke lapangan untuk mengecek informasi ambruknya bangunan pewarengan di Banjar Dinas Kembang Merta Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.
“Kemarin kami sudah lakukan pengecekan. Sementara kami masih melaksanakan penyelidikan terkait proses pengerjaan proyek,” ujarnya, Senin (16/9/2024).
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Citra Candra Kesuma. Ia menegaskan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan di lapangan.
“Kami belum dapatkan fakta-fakta secara menyeluruh karena sedang kami gali,” tambahnya. (ana)