Enam Pelaku Penganiayaan di Desa Nyambu Kediri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Enam orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka- luka di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan pada akhir Maret 2024 lalu dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Ketujuh terdakwa adalah I Gusti Komang Veri Agustina alias Biod (24), I Putu Kusuma Yana alias Sumo (24), I Putu Joni Purnama Putra alias Joni (27), I Putu Widianan alias Monyet (22), I Ketut Alit Adinata alias Angsa (21), I Ketut Sade Saputra alias Toke (18).

Sementara satu terdakwa berinisial IPRY (17) yang masih dibawah umur menjalani sidang terpisah.

Dibawah umur sistem pengadilan berbeda dan masa tahannya juga berbeda. Nanti akan diputuskan setelah sidang putusan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, enam terdakwa dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tabanan yang berlangsung Selasa (10/9/2024) lalu.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

“Enam terdakwa dituntut delapan tahun penjara. Sementara terdakwa yang masih dibawah umur dituntut dengan masa tahanan berbeda. Nanti akan diputuskan setelah sidang putusan,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Mereka didakwa karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga asal Lombok Timur, Nusa Tengga Barat (NTB) bernama Rian Anggara (25) dan Maliki (32). Hingga mengakibatkan Rian Anggara meninggal dunia dan Maliki luka parah.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Ngurah Wahyu menjelaskan, pasal yang dibuktikan atas penganiayaan ini sendiri ialah Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Dua pasal ini disangkakan berbeda merujuk pada dua korban, yang satu meninggal dan satu lagi mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

“Yang pertama (pasal) itu untuk korban meninggal. Yang kedua untuk korban luka,” jelasnya.

Untuk diketahui, warga Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri digegerkan dengan penemuan mayat lak-laki yang sudah kaku di depan pos kamling Banjar Carik padang pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 06.00 WITA.

Baca Juga:  Gedung Sekolah Rusak Berat dan Rawan Longsor, Komisi II Minta Dinas Segera Perbaiki SDN 1 Geluntung

Didekat mayat juga ditemukan sepeda motor Suzuki tanpa plat yang diduga milik korban. Tidak hanya itu, korban lainnya juga ditemukan dengan kondisi luka parah di wajah dalam kondisi lemah sedang duduk di pos kamling.

penganiayaan terhadap dua orang terjadi Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 06.17 WITA. Kepala wilayah di lokasi kejadian mendapat informasi kalau ditemukan dua orang tergeletak di depan Pos Kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu. (ana)