Imigrasi Amankan Delapan WNA Pelanggar Izin Tinggal di Bali

Konferensi pers yang di Aula Kantor Imigrasi Denpasar.
Konferensi pers yang di Aula Kantor Imigrasi Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Imigrasi berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang WNA asal Rusia yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari serta tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Dari tujuh WNA Nigeria yang diamankan, tiga di antaranya berinisial CHF, TFA, dan PUE terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal mereka selama lebih dari satu tahun.

Seorang lagi, AVC, tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diperbolehkan.

AVC saat ini sedang menjalani perawatan setelah berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga hotel di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Selain itu, tiga WNA Nigeria lainnya berinisial OFA, CCE, dan SCC, yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan mereka di wilayah Denpasar.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Seorang WNA Rusia berinisial AK juga diamankan setelah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar. AK akan dikenakan tindakan pro justitia sesuai dengan pasal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Denpasar juga sedang menangani kasus seorang anak WNA yang sempat viral di media sosial karena berkeliaran tanpa pengawasan orang tua dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, mereka juga mengawasi WNA yang viral di media sosial dengan tindakan negatif.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan, selain delapan orang asing tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti dua paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya.

“Diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri,” ujarnya dalam konferensi pers yang di Aula Kantor Imigrasi Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan, pelanggaran keimigrasian berupa overstay merupakan salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang telah kami lakukan selama ini belum sempurna. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi kami,” ujar Pramella.

Pramella juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan berkolaborasi dalam pengawasan orang asing.

“Saya berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak dari Polda Bali, Bais TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, yang telah membantu kami berkolaborasi dalam penanganan masalah ini,” tambahnya. (jas)