PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menertibkan tambak tak berizin di Desa Yehkuning, Kecamatan Mendoyo.
Penertiban dilakukan pada Selasa (11/6/2024) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan
Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menerangkan, penertiban dilakukan bersama Kepala Wilayahan Dangin Kepuh, Desa Yehkuning dan staf Desa Yehkuning. Tim langsung bersama-sama menuju lokasi tambak.
Setibanya dilokasi, petugas Satpol PP bertemu dengan pihak penanggungjawab tambak atas nama I Putu Swantara. Namun, penanggungjawab tambak tersebut tidak dapat menunjukan izin yang diperlukan.
“Seizin penanggungjawab serta disaksikan oleh Kepala Wilayahan, Satpol PP Jembrana melakukan pengehentian sementara usaha tambak yang belum memiliki izin, ” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya memberikan pembinaan terhadap penanggungjawab tambak berupa surat pernyataan dan surat teguran lantaran belum bisa menunjukan izin terkait usaha tambak tersebut.
“Pengehentian sementara usaha tambak tersebut dengan memasang banner ‘Sementara Kegiatan Ini dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perijinan’ diarea tambak dan memasang stiker di pintu masuk dari tambak tersebut,” pungkasnya. (ana)