Dekatkan Pelayanan Publik untuk Warga Binaan Lapas, Pemkab Badung-Kemenkumham Tandatangani Kesepakatan

Sekda Adi Arnawa menandatangani Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung di Lapas Kerobokan, Senin (4/9/2023).
Sekda Adi Arnawa menandatangani Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung di Lapas Kerobokan, Senin (4/9/2023).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sinergis antara Kemenkumham Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang diwujudkan dengan dilaksanakannya penandatanganan addendum nota kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Pemkab Badung, tentang Konsolidasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kabupaten Badung.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Pemkab Badung dilaksanakan di Lapas Kerobokan, Senin (4/9/2023).

“Dengan adanya Gerai Adminduk dan Klinik Kesehatan di Lapas Kerobokan, diharapkan dapat membantu mendekatkan pelayanan publik terhadap seluruh warga masyarakat, tidak terkecuali warga binaan dan pengunjung Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Pengembangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham dan Pemkab Badung ini merupakan inisiasi dari beberapa perangkat daerah yakni Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Brida dan BPBD Kabupaten Badung,” ujar Sekda Badung Adi Arnawa usai mewakili Bupati Giri Prasta dalam acara Penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan.

Melalui kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Sekda menyebut akan dilaksanakan pelayanan administrasi kependudukan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan serta tukar menukar informasi dan data Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Kehabisan Uang dan Diusir Dari Hotel, WN Belgia Dideportasi Dari Bali

Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) Pemegang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan KTP Elektronik yang berdomisili dan bertempat tinggal di Kabupaten Badung dengan divisi imigrasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, melalui penandatanganan ini memperlihatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Kemenkumham mendeliver pelayanan kepada masyarakat yang urusannya sangat majemuk, orang dari lahir sampai meninggal.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana

“Melalui nota ini kami juga mendorong Pemkab Badung menstimulasi UMKM dan sentra kerajinan untuk berkreasi dan mendaftarkan hak cipta pada kami, sehingga akan meningkatkan nilai komersialnya. Selain melayani kami juga melakukan pengawasan, kami hadir untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengucapkan terimakasih karena Lapas Kerobokan dijadikan lokus penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Pemkab Badung.

Baca Juga:  Bali Samsara Tawarkan Rehabilitasi Pecandu Narkoba dengan Fasilitas Wisata

“Satu kehormatan bagi Lapas Kerobokan diberikan kesempatan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan seperti ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami yang mana kedepannya banyak sinergi yang bisa dilakukan, dengan adanya dukungan komitmen bersama akan dapat menciptakan suasana yang kondusif, atas nama Lapas Kerobokan saya mengucapkan terimakasih,” ucapnya.

Turut Hadir Anggota DPRD Kabupaten Badung Wayan Sandra, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611/Badung serta Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. (rls)