Gaji PNS akan Naik 8 Persen, Pemkab Tabanan Tunggu Intruksi Pusat

Sekda Tabanan I Gede Susila
Sekda Tabanan I Gede Susila

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat terkait rencana kenaikan gaji 8 persen untuk PNS.

“Belum ada surat intruksi dari pusat,” ujar Sekda Tabanan I Gede Susila, Rabu (23/8/2023).

Ia menyebut, pihaknya telah siap jika ada instruksi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN. “Jika ada kenaikan maka mau tidak mau harus siap. Kalau sudah ada intruksi dan regulasi yang mengatur ya tentu kita harus siap melaksanakan itu,” sambungnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Bersama Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut dan Ngenteg Linggih Desa Adat Wanasari

Menurut Susila, rencana kenaikan gaji ini akan memberikan semangat bagi para ASN yang telah mengabdi.

“ASN akan berterimakasih sekali karena telah menjadi perhatian pemerintah untuk menaikkan gajinya. Mudah-mudahan ini akan membawa dampak baik,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana kenaikan gaji bagi PNS dalam pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8/2023) lalu.

Kenaikan gaji itu berlaku tahun 2024 nanti untuk PNS di pusat dan daerah, maupun TNI dan Polri. Bahkan, kenaikan gaji juga berlaku bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Juga:  Hampir Sebulan, Pelaku Pembuangan 2 Bayi di Tabanan Belum Terungkap

Jokowi berharap kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional. Selain itu, sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas. (ana)