Curi HP di Tabanan, Buruh Proyek asal Jember Ditangkap

Muhamad Yasin, tersangka kasus pencurian HP di salah satu toko di Banjar Bakisan, Desa Denbantas. Tabanan.
Muhamad Yasin, tersangka kasus pencurian HP di salah satu toko di Banjar Bakisan, Desa Denbantas. Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku pencurian satu buah handphone di Toko Sinar Abadi, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan.

Pelaku Muhamad Yasin (20) asal Jember, Jawa Timur, dengan mudah mengambil handphone saat toko dalam keadaan sepi usai ditinggal oleh pemilik Gusti Ayu Putu Emi (40).

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mangatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

“Pelaku datang ke toko berniat untuk belanja. Namun, melihat situasi toko sepi, pelaku mengambil hamphone yang ada di bawah meja kasir,” ujarnya saat press release, Jumat (28/7/2023).

Ia menjelaskan, saat kejadian korban pergi ke belakang toko untuk menemui anaknya yang sedang menangis. Kemudian, saat kembali ke toko didapati handphone milik korban diletakkan di bawah meja kasir telah hilang.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang di Kebun Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Pencarian, Begini Kondisinya

Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan ke Polres Tabanan. Dari penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi ciri-ciri pelaku pencurian tersebut berada di tempat kerjanya yakni sebuah proyek pembetonan jalan yang berlokasi di Banjar Dinas Ampedan, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan pada tas pinggangnya ditemukan barang bukti berupa handphone hasil curiannya,” kata Leo.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Atas kejadian ini, sambung Leo, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta. “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” imbuhnya. (ana)