Kakek Pensiunan PNS Di Jembrana “Tertangkap Nyabu”

Pantaubali.com-Jembrana Satuan Narkoba Polres Jembrana menangkap Kakek Pensiunan Pegawai Negeri yang ber inisial IB,Setelah mengambil satu paket Narkoba jenis Sabu,yang merupakan pesananya sendiri.

Seorang pengguna Narkoba jenis Sabu,tak berkutik saat,Satuan Narkoba Polres Jembrana,mendapati tangan pekak ber inisial IB sedang mengambil pesanan Paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,15 Gram di Jln Pulau Sumatra,Lingkungan Keladian,Kelurahan Dauh Waru Jembrana.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

Dari Keterangan IB,dirinya mendapat Narkoba jenis Sabu ini,dari seseorang teman yang sudah lama di kenalnya sebagai pengedar Narkoba Jenis Sabu,di wilayah Jembrana dan keberadaanya saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Saat di periksa,IB mengaku tergiur menggunakan Narkoba karena ajakan dari temanya,hingga kakek pensiunan Pegawai Negeri ini menjadi kecanduan,dan terpaksa membeli Narkoba dari hasil gajih bulanan pensiunanya.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Saat penangkapan seorang  pecandu Narkoba jenis Sabu ini,Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa,satu paket sabu dengan berat 0,15 Gram,satu Buah HP,Potongan pipet plastic putih yang kami duga akan di gunakan sebagai alat hisap sabu,atau yang di kenal dengan nama Bong.

Waka polres jembrana Kompol Ni Nyoman Wismawati menjelaskan “pecandu ini kami tangkap saat mengambil paket sabu yang sudah di pesanya,dan anggota kami memang sudah mengikutinya sejak jauh-jauh hari,Setelah kami periksa,pecandu ini mengakui semua perbuatanya.” tegas Kompol Wismawati.

Baca Juga:  Kehabisan Uang dan Diusir Dari Hotel, WN Belgia Dideportasi Dari Bali

Kakek pensiunan Pegawai negeri yang menjadi pecandu Narkoba ini,terancam UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.