PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Oknum polisi berinisial Bripda KRI diperiksa Bidang Propam Polda Bali karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dan mobil.
Informasi yang dihimpun, Bripda KRI berdinas di Direktorat Sabhara Polda Bali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam motor maupun mobil kemudian digadai.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023) membenarkan adanya oknum polisi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan.
“Bripda KRI diduga melakukan pelanggaran tidak masuk kantor dan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang,”tegas Kombes Satake Bayu.
Hasil pemeriksaan awal, kata Satake Bayu, ada 8 sepeda motor dan 3 mobil yang digadaikan oleh Bripda KRI.
“Ada enam sepeda motor yang disita sebagai barang bukti di Polda Bali dan kasusnya masih dikembangkan. Bripda KRI masih diperiksa di Bid. Propam,”tandasnya. (kom)