PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tabanan dan alokasi 40 kursi DPRD Tabanan pada Pemilu 2024.
Empat dapil tersebut dari penggabungan 10 kecamatan, meliputi dapil I (Tabanan-Kerambitan), dapil II (Selemadeg Raya-Pupuan) 10 kursi, dapil III (Penebel-Baturiti) 9 kursi serta dapil IV (Kediri-Marga) dengan 11 kursi.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, jumlah dapil itu sama dengan Pemilu 2019.
“Itu (penetapan) berdasarkan hasil uji publik dan Peraturan KPU pusat,” ujar Weda Subawa saat sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Tabanan pada Pemilu 2024 di salah satu restoran, Jumat (10/3/2023). (ana)