Perkara Korupsi LPD Sangeh, Pengurus Kembalikan Uang Jaspro  

Kejari Badung menerima uang titipan dalam perkara korupsi LPD Sangeh.
Kejari Badung menerima uang titipan dalam perkara korupsi LPD Sangeh.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung menerima uang titipan Rp309.499.600 dalam perkara korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

 

Uang titipan kerugian negara itu diserahkan Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh, Ida Bagus Nyoman Karang dan diterima JPU Guntur Dirga Saputra, Rabu (1/2/2023).

 

Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana mengatakan, uang yang diserahkan kepada JPU sebelumnya merupakan jasa produksi sebesar 10% yang diberikan kepada pengurus dari keuntungan fiktif yang dibuat terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

 

 

“LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya pengurus tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10% tersebut,”ujar Ancana dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).

 

I Nyoman Agus Aryadi yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak  2016- 2020.

Baca Juga:  Pemancing Terseret Arus di Pantai Pandawa, Upaya Pencarian Masih Dilakukan

 

Selain itu, terdakwa juga membuat kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh.

“Seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan sehingga  pengurus LPD berhak untuk memperoleh jasa produksi,”bebernya.

 

Agus Aryadi didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

“Sampai saat ini proses persidangan I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut,”tegasnya. (kom)