Gelapkan Uang Perusahaan Jutaan Rupiah, Pegawai SPBU Ini Rekayasa Penjambretan

PANTAUBALI.COM, Tabanan – Peristiwa penjambretan sempat terjadi di Jalan Bypass Ir. Soekarno, Tabanan, Senin (30/1/2023) menimpa korban berinisial NKDW (27) dengan kerugian mencapai Rp 671 Juta lebih ternyata hanya rekayasa semata.

NKDW awalnya mengaku sebagai korban ternyata hanya ingin menutupi aksi penggelapan uang perusahan dimana NKDW bekerja selama ini.

Adapun kronologis singkat kejadian tersebut dijelaskan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, dimulai Senin (30/1/2023) sekitar pukul 11.00 WITA, pelapor I Wayan Handy Sastrawan dari CV. Mertha Sari SPBU 5482117 ditelepon oleh pelaku NKDW alamat Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan mengaku bahwa dirinya terjatuh dari sepeda motornya.

Pelapor yang mendengar kabar tersebut langsung menanyakan dimana posisi pelaku, dikatakan jika pelaku posisinya di Jalan Bypass Ir. Soekarno, masuk Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri.

Disusunlah ternyata pelaku kondisinya merintih kesakitan sambil tangannya memegang pinggang lalu mengatakan kalau uang omzet perusahaan yang ia bawa telah diambil orang tidak dikenal.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Upacara Peringatan Puputan Margarana Ke-78

Mendengar hal tersebut, pelapor didampingi rekannya tidak bertanya banyak kepada pelaku dan langsung mengajak pelaku melapor ke pihak Kepolisian.

Dan setibanya di Polsek Kediri, pelaku menerangkan jika uang omzet perusahaan tanggal 28 dan 29 Januari 2023 sebesar Rp 671.179.000 telah diambil oleh orang tidak dikenal yang rencananya akan disetorkan ke Bank Mandiri oleh pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh dari hasil informasi orang itu mengarah ke barat. Dan sepeda motor itu terpantau berada di Banjar Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan”, sebutnya.

Dirinya menyampaikan, ternyata sepeda motor tersebut merupakan milik dari I Made Ariana yang setelah dilakukan interogasi akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut hanyalah skenario yang ia buat bersama dengan tersangka.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

Tersangka menyampaikan sengaja membuat skenario seolah-olah telah terjadi pencurian, dimana pencurian tersebut sebenarnya rekayasa untuk menutupi penggelapan yang telah dilakukan sebesar Rp 671.179.000 selama bekerja di CV Merthasari SPBU 5482117 dari tahun 2017.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, tersangka Made Ariana merupakan operator SPBU dalam penjambretan rekayasa berperan sebagai penjambret.

Baca Juga:  KPU Tabanan Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Desa Antosari Selbar, Libatkan 398 DPT

Hubungan tersangka dengan Made Ariana hubungannya hanya sebagai rekan kerja saja.Made Ariana mau diajak dalam rekayasa tersebut oleh tersangka dikarenakan karena Made Ariana hutang budi sehingga mau mengikuti kejadian penjambretan yang direkayasa tersebut.

Dirinya memaparkan, barang bukti berhasil diamankan satu buah helm, satu buah jaket, satu unit sepeda motor Vixion, 1 buah HP Xiaomi, uang tunai senilai Rp 107.900.000, 1 buah HP Vivo, satu buah sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 2 Juta.

Dirinya menambahkan, Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 376 jo 64 KUHP dan pelaku I Made Ariana dikenakan pasal 374 jo 55 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(AG)