Jelang Pileg 2019, Pelanggaran di Tabanan Minim

TABANAN – Pantau Bali, Sejak memasuki masa kampanye Pileg 2018 pada 23 September 2018 lalu, pelanggaran yang dilakukan para caleg maupun partai politik (parpol) di Tabanan terbilang minim. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan I Made Rumada, SE., Jumat (7/12/2018).

Ditemui di kantornya disekitaran Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan Rumada menyebutkan, adapun bentuk pelanggaran yang terjadi di Tabanan berupa pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ini terjadi pada seluruh kecamatan di Tabanan.

Dijelaskannya, pelanggaran pemasangan APK ini umumnya dalam bentuk pemasangan diluar zona yang ditentukan. Pelanggaran lainnya berupa pemasangan yang semestinya ditempat pribadi namun dipasang diranah publik.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Didampingi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, terhadap adanya pelanggaran tersebut Rumada mengatakan sesuai dengan tupoksinya, pihak Bawaslu Tabanan melakukan tindakan dalam tiga bentuk. Yakni pengawasan, pencegahan dan dalam bentuk tindakan.

Khusus dalam bentuk pencegahan, pihak Bawaslu Tabanan telah mengedarkan Surat Cegah Dini mulai tanggal 3 Desember 2018 lalu. Dijelaskan surat tersebut diedarkan kepada seluruh caleg di Tabanan, termasuk pula kepada Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, para perbekel serta BPD.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

“Surat Cegah Dini tersebut memuat himbauan agar semua caleg, parpol dan berbagai pihak lainnya untuk mengikuti aturan-aturan dan perundang-undangan agar terwujudnya pemilu yang demokratis,” tutupnya. PB-
Rah