Polisi Berhasil Amankan Pelaku UPAL di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Kasus Upal (Uang Palsu) yang sempat digunakan membayar jasa Tukang Pijat berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, terduga pelaku berhasil diamankan petugas dengan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti berhasil diamankan, 5 (lima) lembar uang kertas rupiah Palsu, nilai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri CAJ929479, emisi tahun 2016, 1 (satu) buah kotak Cutter warna biru muda yang berisikan 5 (lima) buah anak Cutter, 1 (satu) unit monitor merk LG warna hitam, 1 (satu) unit Keyboard bluetooth merk Logitech warna hitam, 1 (satu) unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam, 1 (satu) unit CPU merk Simbadda warna hitam, 1 (satu) unit Printer merk Epson seri l310 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna hitam.

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal mula dari, informasi didapat dari salah satu warga masyarakat, yang menyebutkan, Jumat,(22 Juli 2022) saksi S.N berprofesi sebagai Tukang Pijat, memijat pelanggan mengaku bernama-bernama Gus Yoga, setelah selesai memijat saksi S.N, dibayar dengan 5 (lima) lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), awalnya Saksi tidak curiga bahwa, tersebut Palsu, namun setelah diamati bersama anggota keluarganya yang lain diketahui uang diterimanya adalah, uang Palsu”, jelas, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., saat digelarnya Konferensi Pers di ruang rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, Jumat, (2/9).

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Dirinya menyampaikan, atas informasi didapatkan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai berhasil mengamankan terduga perlaku bernama “Putu Bagus Galih Pramana, umur 38 tahun, kelamin Laki-Laki, pekerjaan Karyawan Swasta, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Dajan Peken Tabanan, yang tinggal di Jalan Kaswari Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Selanjutnya tersangka, Putu Bagus Galih Pramana beserta barang bukti didapat di bawa ke Polres Tabanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat diinterogasi awal terduga mengakuinya.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang di Kebun Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Pencarian, Begini Kondisinya

Adapun, modus operandi Pelaku membuat uang palsu, kemudian uang palsu tersebut digunakan pembayaran jasa tukang pijat saat ini kasusnya dalam proses Penyidikan.

“Uji Forensik telah dilakukan serta telah memeriksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia, dalam keterangan saksi menyebutkan “ke 5 (lima) lembar uang kertas pecahan nilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang di jadikan barang bukti tidak memenuhui ciri-ciri keaslian uang rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan rupiah palsu) dengan ancaman Hukuman 10 tahun (Ayat 1) dan 15 Tahun (Ayat 3)”, pungkasnya.