DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Penyidikan kasus penculikan warga negara Ukraina berinisial IK (28) yang disertai penemuan potongan tubuh bertato di wilayah Gianyar terus bergulir. Polda Bali kini telah mengantongi DNA pembanding dari ibu kandung korban yang didatangkan langsung dari Ukraina.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K mengungkapkan, DNA ibu korban sudah berada di Bali dalam bentuk dokumen resmi dan siap digunakan untuk proses pencocokan.
“DNA pembanding yakni DNA ibu kandung korban IK sudah ada di Bali dalam bentuk dokumen,” ujarnya di Mapolda Bali, Senin (2/3/2026).
Sementara itu, proses pencocokan DNA dilakukan bersama tim medis di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah). Hasil sementara menunjukkan bahwa percikan darah yang ditemukan di sebuah vila di Tabanan memiliki kecocokan dengan DNA ibu korban. Namun, kepolisian menegaskan temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir.
Ariasandy menjelaskan, sebagian besar jaringan dari potongan tubuh yang ditemukan sudah dalam kondisi rusak sehingga tidak valid untuk pemeriksaan DNA. Meski demikian, pihak rumah sakit masih berupaya mengambil sampel dari bagian tubuh tertentu untuk kemudian diuji di laboratorium forensik.
“Kami masih menunggu hasil otopsi RSUP Prof Ngoerah. Jaringan tubuh yang lain sudah invalid untuk diambil tes DNA. Hari ini saya mendapat informasi ada upaya pengambilan sampel lagi dari bagian tubuh tertentu untuk kemudian diserahkan ke Labfor untuk diuji DNA,” jelasnya.
Potongan tubuh yang ditemukan disebut hampir lengkap, mulai dari kepala, bagian dada kanan dan kiri, telapak kaki, hingga organ dalam tertentu. Pihak rumah sakit dijadwalkan akan merilis hasil pemeriksaan DNA dalam waktu dekat.
Meski hasil awal pencocokan DNA dari percikan darah di vila Tabanan cocok dengan DNA ibu korban, polisi menegaskan identitas potongan tubuh belum bisa dipastikan sebagai IK sebelum hasil resmi dari pemeriksaan forensik keluar.
Vila di Tabanan tersebut diketahui menjadi lokasi menginap para tersangka berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Diduga korban sempat dibawa, disekap, dan mengalami penganiayaan di lokasi itu.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Bali telah menetapkan enam orang warga negara asing sebagai tersangka. Empat di antaranya terdeteksi telah keluar negeri, sementara dua lainnya diduga masih berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan Imigrasi.
“Kami deteksi empat tersangka sudah kabur keluar negeri dan dua orang masih di Indonesia. Sudah diterbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari para pelaku. Tim masih bekerja di lapangan,” tegas Ariasandy.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, termasuk petunjuk CCTV dan keterangan lebih dari 10 saksi. Seluruh bukti mengarah pada enam tersangka yang kini diburu aparat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas kasus penculikan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat tersebut. RAN































