Miris, PPPK Paruh Waktu Tabanan hingga Saat Ini Belum Terima Gaji

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hingga awal Februari 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan belum juga menerima gaji sejak resmi diangkat pada akhir tahun 2025 lalu. Kondisi tersebut menimbulkan keluhan di kalangan pegawai yang telah menjalankan tugasnya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, saat dikonfirmasi Senin (9/2/2026), membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Ia menjelaskan, hingga kini belum ada OPD yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan gaji PPPK.

“Belum ada OPD yang mengajukan SPP dan SPM untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Karena itu, Bakeuda belum dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank BPD,” ujar Urip.

Baca Juga:  Lindungi Puluhan Ribu Anak, Pemkab Tabanan Laksanakan Bulan Vitamin A Terpadu POPM Cacingan

Ia menambahkan, belum diajukannya dokumen tersebut berkaitan dengan aspek administrasi yang masih belum rampung. Dalam surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang diterima saat pelantikan, belum tercantum besaran gaji yang akan diterima oleh para pegawai.

Menurut Urip, ketentuan dan nominal gaji PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pegawai bersangkutan. PKS tersebut mengacu pada SK Bupati yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Tindak Lanjuti Sidak, Soroti Lemahnya Perda dan Maraknya Pelanggaran Tata Ruang

“SK Bupati sedang diproses karena di dalamnya mengatur penyesuaian gaji PPPK, termasuk kenaikan gaji terendah dari sebelumnya Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta,” jelasnya.

Ia menyebutkan, draf SK Bupati tersebut telah dibahas di Kementerian Hukum dan HAM dan selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Setelah SK Bupati ditandatangani, PKS dapat segera dilakukan dan menjadi dasar hukum pengajuan SPP dan SPM oleh OPD.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Nilai Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Perlu Dikaji Ulang

“Jika tidak ada hambatan, nomor SK diharapkan keluar Selasa (10/2), sehingga SK Bupati bisa ditandatangani dan proses administrasi pembayaran gaji segera berjalan,” katanya.

Terkait ketersediaan anggaran, Urip memastikan dana untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan dalam APBD. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian administrasi dan regulasi pendukung.

“Anggarannya sudah tersedia. Keterlambatan ini murni karena proses administrasi, bukan karena dana tidak ada. Kami mohon para pegawai bersabar,” pungkasnya. (pmc)