
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali pada periode kedua kepemimpinannya. Melalui optimalisasi penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018, Koster menargetkan Aksara Bali hadir dan digunakan secara tertib di seluruh ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026). Dalam kesempatan itu, Koster menilai penggunaan Aksara Bali di lapangan masih belum maksimal dan belum menjadi kebiasaan bersama di masyarakat.
“Pada periode kedua ini saya akan menggenjot agar penggunaan Aksara Bali menjadi gerakan kolektif. Aksara Bali harus tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu justru keren,” ujar Koster.
Menurutnya, Aksara Bali merupakan bagian penting dari identitas budaya Bali yang wajib dijaga dan dilestarikan. Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Tiongkok, dan Thailand yang mampu mempertahankan aksara lokalnya hingga menjadi kekuatan peradaban.
“Negara yang memiliki aksara dan mampu melestarikannya terbukti memiliki peradaban yang kuat dan menjadi negara maju,” imbuhnya.
Koster juga menekankan bahwa Aksara Bali adalah warisan adiluhung leluhur yang tidak sekadar berfungsi sebagai ornamen visual. Lebih dari itu, aksara mengandung nilai filosofis yang membentuk jati diri dan karakter masyarakat Bali.
“Aksara Bali bukan sekadar pajangan atau fashion. Ada pesan leluhur tentang menjaga warisan budaya untuk memperkuat jati diri sebagai orang Bali. Tugas kita hanya menggunakannya dengan tertib dan penuh kebanggaan,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat Bali untuk tidak ragu dan tidak malu menggunakan Aksara Bali dalam kehidupan sehari-hari. Koster menegaskan pentingnya keberanian kolektif untuk saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran penggunaan Aksara Bali.
Untuk memperluas penerapan kebijakan tersebut, Gubernur Koster menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali agar mendorong seluruh produk lokal Bali menggunakan Aksara Bali sebagai standar utama.
“Semua produk lokal Bali wajib menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak memakai, tidak usah dipasarkan. Hotel pun akan saya datangi, kalau tidak menggunakan aksara akan saya tegur,” tegasnya.
Komitmen Koster dalam pelestarian budaya Bali telah ditunjukkannya sejak menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI. Saat itu, ia turut berperan dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menjelaskan bahwa Bulan Bahasa Bali VIII merupakan implementasi dari Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 serta Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Bulan Bahasa Bali VIII digelar selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 28 Februari 2026, dengan mengusung tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”, yang dimaknai sebagai pemuliaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai taman spiritual pembangun jiwa yang paripurna.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa dan desa adat, tingkat kabupaten/kota, lembaga pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, hingga tingkat Provinsi Bali.
Pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 ditandai dengan penarikan selendang yang membungkus kepompong kupu-kupu oleh Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya serta Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia.
Sebelum acara pembukaan, Gubernur Koster juga menorehkan tulisan bertajuk “Lestarikan Aksara Bahasa Sastra Bali” di atas kanvas yang kemudian diproses menjadi karya kaligrafi selama acara berlangsung.
Rangkaian Bulan Bahasa Bali VIII turut dimeriahkan Festival Penulisan Aksara Bali pada berbagai media, mulai dari batu, tembaga, lontar, kertas, kanvas, hingga media kreatif dan digital. Kegiatan ini juga diisi dengan 17 wimbakara (lomba), 8 pementasan seni pertunjukan (sesolahan), 2 widyatula (seminar), 3 kriyaloka (workshop), pameran Reka Aksara, konservasi lontar (Raksa Pustaka), diskusi sastra Bali, ruang belajar ramah anak, serta penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama.
Sejalan dengan pelaksanaan di tingkat provinsi, seluruh kabupaten dan kota se-Bali diwajibkan menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali yang akan dibuka oleh bupati atau wali kota masing-masing pada 2 Februari 2026, sehari setelah pembukaan tingkat provinsi. RAN






























