Tujuh Usulan Ranperda Kabupaten Tabanan Masuk Propemperda 2026

Rapat Paripurna Bapemperda terkait Evaluasi Propemperda Tahun 2025 dan Penyusunan Propemperda Tahun 2026, Selasa (23/12/2025).
Rapat Paripurna Bapemperda terkait Evaluasi Propemperda Tahun 2025 dan Penyusunan Propemperda Tahun 2026, Selasa (23/12/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 DPRD Tabanan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, menyampaikan, tujuh Ranperda yang diusulkan masuk dalam Propemperda 2026 tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046; Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;

Selanjutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan Ranperda tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tabanan.

“Ketujuh Ranperda yang masuk dalam Propemperda tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Bapemperda bersama perangkat daerah terkait pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Eddy Nugraha saat Rapat Paripurna Bapemperda terkait Evaluasi Propemperda Tahun 2025 dan Penyusunan Propemperda Tahun 2026, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali di Pasar Tradisional

Ia menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Program ini memuat daftar prioritas Ranperda yang akan dibahas dan ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, terdapat 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025.

Baca Juga:  NAHAS! Motor Tabrak Truk Parkir di Bypass Soekarno Tabanan, Satu Orang Tewas

Meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029; Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Tabanan.

Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055.

Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Ranperda Inovasi Daerah; Ranperda Penanggulangan Bencana; dan Ranperda tentang Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Peringati HPSN 2026, Bupati Sanjaya Pimpin Aksi Bersih Pantai Yeh Gangga

Dari 13 Ranperda tersebut, sembilan Ranperda telah dibahas, yakni Ranperda tentang RPJMD 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, APBD 2026, Perubahan APBD 2025, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055, Inovasi Daerah, serta Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Selain itu, DPRD Tabanan juga membahas tiga Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025, yakni Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas; Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044; dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana. (ana)