PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pelantikan sebanyak 2.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2025 ini.
Target tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan bersama perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (23/12/2025).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK serta penuntasan status ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Menurut Omardani, untuk seleksi PPPK Penuh Waktu gelombang pertama dan kedua, sebagian besar formasi telah terisi. Namun masih terdapat 26 formasi yang tidak terpenuhi hingga akhir proses seleksi karena tidak adanya pelamar.
“Formasi yang tersisa itu memang tidak ada pelamarnya. Selebihnya sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara untuk PPPK Paruh Waktu, Omardani menjelaskan terdapat 2.993 orang yang memenuhi syarat untuk diangkat. Jumlah tersebut berkurang satu orang dari data awal sebanyak 2.994 orang lantaran satu calon PPPK dinyatakan meninggal dunia.
DPRD bersama pihak eksekutif pun menyepakati bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut ditargetkan sudah resmi dilantik paling lambat pada 31 Desember 2025. “Target kami, sesuai ketentuan, paling lambat akhir Desember 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu sudah harus dilantik,” tegas Omardani.
Selain soal pelantikan, rapat kerja juga menyoroti persoalan besaran gaji PPPK Paruh Waktu. Omardani mengungkapkan, pihak eksekutif awalnya merujuk pada regulasi Kementerian PAN-RB yang mengatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan upah yang diterima sebelumnya.
Namun, Komisi I DPRD Tabanan mendorong adanya peningkatan gaji sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer. Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat 581 tenaga honorer di sekolah yang hanya menerima upah sekitar Rp200 ribu per bulan.
“Kalau diseragamkan menjadi Rp1,3 juta saja, daerah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD dan eksekutif sepakat untuk mengusulkan gaji minimal PPPK Paruh Waktu berada di angka Rp1,5 juta per bulan. “Semangat kami adalah memberikan penghargaan yang lebih layak. Kami paham ini menambah beban keuangan daerah, tapi fokus utama kami saat ini adalah menaikkan status mereka menjadi PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut, Omardani menyampaikan DPRD Tabanan juga telah menyiapkan peta jalan (roadmap) agar para PPPK Paruh Waktu ini dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap. Targetnya, proses transisi tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2028.
Namun demikian, ia mengakui realisasi rencana tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta kuota formasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. “Kalau formasi dari pusat sesuai dengan usulan kita, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau tidak, itu yang akan menjadi tantangan ke depan,” pungkasnya. (ana)

































