DLH Tabanan Bantah Isu Sampah TPA Suwung Dialihkan ke Mandung Pasca Penutupan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan I Gusti Putu Ekayana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan I Gusti Putu Ekayana

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Provinsi Bali bakal menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping.

Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025. Imbas dari penutupan itu, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung tidak lagi bisa membuang sampah ke TPA Suwung.

Di tengah penerapan kebijakan tersebut, muncul isu bahwa Denpasar dan Badung akan mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Mandung di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan .

Kepala Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan I Gusti Putu Ekayana menepis isu itu.

“Tdak ada sampah dari luar daerah yang masuk ke TPA Mandung. Fokus utama saat ini tetap pada waste reduction at source (pengurangan sampah di sumber) serta revitalisasi pengelolaan di sisi hilir.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali di Pasar Tradisional

 

Ia menyebut, saat ini pihaknya fokus menata TPA Mandung dalam pengalihan dari open dumping ke control landfill. “Sebagai informasi tambahan, tidak ada pula penambahan luas area TPA Mandung seperti ramai dibahas di media sosial,” imbuh Ekayana.

 

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis kolaborasi lintas sektor dengan menerapkan sistem pengolahan sampah terpadu (Integrated Solid Waste Management/ISWM) dari hulu hingga hilir. Sistem ini dirancang untuk mengurangi volume sampah residu dan meningkatkan pemanfaatan kembali material yang masih bernilai.

Baca Juga:  Lindungi Puluhan Ribu Anak, Pemkab Tabanan Laksanakan Bulan Vitamin A Terpadu POPM Cacingan

 

Di sektor hulu, pengelolaan dilakukan melalui optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), penguatan Bank Sampah, serta penerapan konsep Teba Modern sebagai model pengelolaan sampah berbasis rumah tangga. Masyarakat didorong melakukan pemilahan di sumber antara sampah organik, anorganik, dan residu.

“Upaya ini diperkuat dengan sosialisasi dan aksi kolektif yang melibatkan berbagai pihak. Bapak Bupati juga secara konsisten hadir dalam berbagai kegiatan lingkungan, baik melalui kunjungan langsung ke masyarakat lewat program Bupati Ngantor di Desa, maupun melalui kampanye publik di media sosial,” katanya.

Baca Juga:  Peringati HPSN 2026, Bupati Sanjaya Pimpin Aksi Bersih Pantai Yeh Gangga

Untuk sampah organik, pemerintah mendorong penerapan komposting aerob dan biokonversi sederhana, sehingga limbah rumah tangga dapat diolah menjadi pupuk kompos.

Sedangkan sampah anorganik diarahkan ke proses material recovery facility (MRF) melalui pemilahan lanjutan sebelum masuk ke rantai daur ulang.

Di tahap hilir, sistem pengolahan diarahkan pada proses terkontrol melalui pembatasan open dumping, peningkatan standar operasional, serta penguatan sarana pengolahan ramah lingkungan agar residu yang dihasilkan semakin minimal.

Pengolahan diarahkan dari pola open dumping menuju controlled landfill yang dilengkapi dengan pengendalian lindi (leachate management) serta penangkapan gas metana (landfill gas management) untuk meminimalkan dampak lingkungan. (ana)