PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tabanan menunjukkan tren peningkatan signifikan pada pertengahan tahun 2025. Data Satresnarkoba Polres Tabanan mencatat, selama tujuh bulan terakhir (Januari–Juli 2025), telah diungkap 49 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka terdiri atas 42 laki-laki dan 7 perempuan.
Dari penindakan tersebut, aparat menyita total barang bukti sebanyak 278,62 gram netto, yang terdiri dari sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkoba mengalami lonjakan tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada 2023, kami hanya mencatat 41 kasus. Tahun 2024 naik menjadi 61 kasus, dan kini dalam kurun tujuh bulan 2025 sudah mencapai 49 kasus,” ujarnya, dalam press rilis di Polres Tabanan, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, sebaran kasus hampir merata di seluruh kecamatan di Tabanan. Namun, wilayah dengan tingkat kasus tertinggi berada di Kecamatan Kediri dan disusul Kecamatan Tabanan. “Rata-rata pengguna narkoba ini berasal dari kalangan usia produktif, yakni 17–30 tahun,” tambahnya.
Selama Juli 2025 saja, Satresnarkoba Polres Tabanan mengungkap 4 kasus narkoba dengan total tersangka 5 orang laki-laki, masing-masing berinisial RM (31), AS (35), Ari (22), GD (47), dan FN (29).
Total barang bukti yang disita mencapai 7,38 gram netto sabu-sabu. FN diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2021.
“Para tersangka ini ada yang berperan sebagai pemakai, ada pula yang pengedar. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP I Ketut Ananta.
Untuk menekan angka kasus narkoba, Polres Tabanan melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan ke desa-desa serta sekolah-sekolah.
“Kami rutin memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. Orang tua dan perangkat desa juga kami libatkan agar tidak ada yang menjadi korban,” jelas Kapolres.
Selain itu, wilayah Kecamatan Kediri menjadi prioritas pengawasan karena tingkat penyebaran narkoba yang cukup tinggi. “Kami gencar melakukan edukasi, baik melalui media sosial maupun tatap muka langsung,” tambahnya.
Menurut data, rata-rata pengguna narkoba berada pada usia 17–40 tahun, dengan kelompok paling rentan berusia 17–36 tahun, dipicu rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, dan faktor ekonomi. Barang haram tersebut sebagian besar berasal dari Denpasar sebelum masuk ke Tabanan.
Selain kasus narkoba, Polres Tabanan juga menangani 65 laporan kasus kriminal selama pertengahan 2025. Dari jumlah tersebut, 37 kasus berhasil diungkap, dengan total pelaku 54 orang (50 laki-laki dan 4 perempuan) berhasil diamankan. (ana)