Fraksi PDIP Tabanan Minta Ranperda Pembangunan Industri Tidak Bertentangan dengan RTRW

Fraksi PDIP DPRD Tabanan sampaikan tanggapan terhadap 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/6/2025).
Fraksi PDIP DPRD Tabanan sampaikan tanggapan terhadap 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan persetujuan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh Bupati Tabanan.

Namun, mereka memberi catatan khusus pada Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 agar tidak bertentangan dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (17/6/2026), dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda usulan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pansus II DPRD Tabanan Sampaikan Laporan Pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Penataan Banjar Dinas

Keempat Ranperda yang dimaksud meliputi ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas,
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.

Ketua Fraksi PDIP, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan pentingnya keselarasan antara Ranperda Rencana Pembangunan Industri dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.

Baca Juga:  Lepas Sambut Dandim Tabanan, Bupati Sanjaya Tegaskan Sinergi TNI-Pemkab

“Dalam pelaksanaannya, perlu dipastikan agar substansi Ranperda ini tidak bertentangan atau bersinggungan dengan RTRW yang sudah disahkan. RTRW Tabanan bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ruang yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Eka, pembentukan Ranperda Pembangunan Industri dilatarbelakangi oleh upaya mewujudkan sektor industri sebagai pilar utama penggerak perekonomian daerah yang merata dan berkeadilan.

Baca Juga:  Usai Dikunjungi Wapres Gibran, Pasar Dauh Pala Diharapkan Segera Direvitalisasi

“Pembangunan di Tabanan tidak hanya berbasis pada budaya agraris, tetapi juga harus berdaya saing dan terintegrasi dengan sektor pariwisata. Semua itu harus tetap berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi,” kata Eka.

Fraksi PDIP juga mendorong agar pembahasan seluruh Ranperda dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ana)